Senin, 09 April 2012

TUGAS 5. CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


KRISIS BERKEPANJANGAN, INDONESIA SEMPOYONGAN

Greenomics Indonesia mengingatkan tingginya potensi ancaman terhadap sektor ekonomi dan keuangan di dalam negeri menyusul tingginya ketidakpastian krisis keuangan global.

Krisis keuangan global sedikitnya memberikan potensi ancaman kepada Indonesia antara 35,08 persen hingga 76,79 persen dari  nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga yang berlaku 2007, kata lembaga riset itu dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Greenomics, potensi ancaman tersebut diperkirakan bisa terjadi dalam satu dua tahun ke depan, jika dampak krisis keuangan global semakin memburuk.

Ancaman itu berasal dari enam komponen tanpa memperhitungkan komponen lain seperti meningkatnya beban kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga utang pemerintah, utang luar negeri swasta perbankan, potensial capital outflow dari simpanan masyarakat yang tidak dijamin pemerintah serta ptensi kerugian dari aktivitas pasar saham, kata Greenomics.
      
Krisis keuangan global, kata lembaga tersebut, diperkirakan dapat menimbulkan kondisi kredit macet dalam hal pinjaman luar negeri sektor swasta pada 10 sektor ekonomi utama yang mencapai 51,98 miliar dollar AS. Krisis keuangan ini jelas sangat mengancam akibat terjadinya pelambatan sektor riil.

Kondisi ini tentu berimbas buruk terhadap kemampuan sektor swasta untuk membayar pokok utang dan bunga utang dari pinjaman luar negeri. Tingginya tingkat kepastian terhadap pemulihan krisis keuangan global tentu mengancam terjadinya kegagalan pembayaran utang dalam jangka waktu tidak menentu.

Secara langsung posisi itu menyebabkan nilai ekspor nonmigas Indonesia berpotensi melorot mengingat 10 sektor ekonomi utama tersebut berperan sangat tinggi seperti industri pengolahan, industri berbasis sumber daya alam dan perdagangan.

Krisis keuangan global menciptakan tingginya tingkat ketidakpastian sektor keuangan tak terkecuali di Indonesia. Kondisi tersebut semakin meningkatkan tren penarikan dana asing yang ditempat di SBI dan SUN.

Melihat skala potensi ancaman itu, anggaran Rp10 triliun dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil tentu sangat jauh dari memadai.











Sumber :


TUGAS 1. ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


BBM Naik Bukti Wajah Buruk Penerapan Kapitalisme 

Negeri ini sedang mengalami keguncangan. Kebijakan baru yang akan dikeluarkan April 2012 nanti menuai respon yang sama dari rakyat, yakni penolakan.
Saat ini berbagai bentuk penolakan kenaikan BBM dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk ketidaksetujuan naiknya BBM. Penolakan itu diekspresikan dalam berbagai bentuk, baik demonstrasi, aksi, tulisan, audiensi ke DPR, DPRD dan berbagai instansi/lembaga, seminar, diskusi, tabligh akbar, melalui survei, berbagai obrolan termasuk di warung dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.
Hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI, 11/3/2012) menunjukkan bahwa 89,20 persen masyarakat desa menolak kenaikan BBM. Adapun masyarakat kota yang menolak kenaikan BBM sebesar 77,91 persen.
Rata-rata rakyat yang menolak kenaikan BBM adalah 86%. Hal ini berarti sebagian masyarakat Indonesia menolak BBM. Namun mengapa pemerintah tetap menutup telinga, mata dan hati untuk lebih memilih tetap menjalankan kebijakan tersebut?
Dampak dari kenaikan BBM tentunya akan sangat dirasakan oleh rakyat, terutama rakyat miskin. Dengan BBM naik, biaya produksi akan bertambah, sebagian para pengusaha akan gulung tikar karena tidak mampu untuk menekan biaya produksi yang melonjak.
Disamping itu secara alami kebutuhan pokok akan naik sehingga daya beli masyarakat akan menjadi turun. Nasib rakyat miskin semakin tercekik karena tidak dapat memenuhi kebutuhannya bahkan angka kemiskinan akan bertambah.
Lantas dengan kebijakan kenaikan BBM ini siapakah yang diuntungkan?
Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini salah satunya untuk menghemat anggaran APBN. Benarkah begitu? Dengan alasan minyak dunia mengalami kenaikan maka pemerintah langsung bersikap untuk menaikan BBM dengan tujuan penghematan APBN. Padahal penerimaan migas pemerintah sebenarnya cukup besar.
Dalam APBN 2012 tercantum pendapatan minyak bumi Rp 113,68 triliun, pendapatan gas alam Rp 45,79 triliun, pendapatan minyak mentah (DMO - Domestic Market Obligation) Rp 10,72 triliun dan PPh migas Rp 60,9 triliun.
Total pendapatan tersebut adalah Rp 231,09 triliun. Jika harga minyak dunia naik, maka jumlah pemasukan dari migas itu juga naik.
Dalam RAPBN-P 2012 pemasukan dari migas mencapai Rp 270 triliun. Hal ini berarti ada kenaikan pemasukan migas sekitar Rp 40 triliun. Semua angka ini menurut pemeritah sendiri.

Permasalahan yang dibesar-besarkan oleh pemerintah kalau harga minyak naik, beban subsidi akan terus naik. Menurut asumsi pemerintah jika harga BBM tidak dinaikkan maka subsidi BBm akan meningkat dari Rp 123 triliun menjadi Rp 170 triliun.
Maka ada kenaikan sekitar RP 46 tiliun. Kalau dihitung berdasarkan angka pemeirntah sendiri ada pemasukan migas sebesar Rp 40 triliun, hal ini berarti hanya kurang Rp 6 triliun.
Kekurangan ini bisa tertutupi dari anggaran lain. Misalnya anggaran kunjungan pemerintah (plesiran) yang tidak efektif. Sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk pemerintah menaikan BBM. Tapi apakah alasan yang digunakan adalah penghematan APBN?
Saat ini kekacauan terjadi diman-mana. Termasuk kekacauan pengelolaan migas, salah satunya BBM, dengan adanya aturan yang membolehkan pihak asing untuk turut andil dalam pemanfaatan BBM.
Hal ini wajar terjadi karena adanya liberalisasi migas yang berlandaskan kapitalisme. Kapitalisme hanya berlandaskan pada materi. Terus menginginkan materi dengan cara apapun termasuk perampokan BBM secara halus oleh pihak asing.
Saat ini cengkraman asing semakin kuat. Sehingga kebiijakan pemerintah terkait kenaikan BBM tidak terlepas dari pengaruh asing.
Dengan naiknya BBM, asing akan bisa masuk menjajakan BBM kepada rakyat untuk meraih keuntungan dan bersaing dengan SPBU milik negeri. Jadi siapakah yang diuntungkan dalam kenaikan BBM ini? Rakyatkah?
Mengapa semua ini terjadi? Tentu kapitalisme bukanlah berasal dari Zat Yang Maha Tinggi dan Sempurna yaitu Allah, namun kapitalisme ini berdasarkan pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) yang berasal dari manusia.
Aturan ini tentunya tidak bisa melahirkan kemaslahatan apalagi mendatangkan keridloan Allah. Hal ini dikarenakan yang membuat aturan ini adalah manusia yang mempunyai kelemahan dan keterbatasan sehingga aturannya pun tidak jauh beda dari sifat manusia itu sendiri yakni lemah dan terbatas.
Berbeda dengan islam. Islam mengatur pengelolaan SDA (termasuk migas). Dalam islam diatur tentang kepemilikan. Ada kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

SDA termasuk kedalam kepemilikan umum yang hanya berhak dinikmati oleh khalayak ramai dan tidak boleh diprivatisasi. Apalagi diprivatisasi oleh pihak swasta asing. SDA (termasuk migas) harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi seluruhnya kepada rakyat.

Adapun adanya biaya yang dikeluarkan oleh rakyat itu hanya biaya operasional saja, sehingga rakyat akan bisa menikmati SDA (termasuk migas) dengan cuma-cuma bahkan gratis tanpa harus mengeluarkan biaya yang melambung tinggi seperti saat ini.
Kenaikan kebutuhan pokok dan lain sebagainya pun bisa diminimalisasi bahkan bisa tidak akan terjadi kenaikan kebutuhan pokok dan yang lainnya dengan kenaikan yang tidak wajar dan rakyat pun tidak akan terbebani untuk memenuhi kebutuhannya karena negara sudah mengaturnya dengan baik sehingga rakyat pun sejahtera.
Namun kondisi seperti ini hanya bisa didapatkan ketika islam diterapkan di seluruh aspek dalam kehidupan. Dengan islam, semua permasalahan termasuk BBM akan terselesaikan dengan tepat dan benar.
Jika kita mau terlepas dari semua permasalahan yang ada hanya satu cara untuk menyelesaikannya yakni dengan penerapan islam secara menyeluruh dalam bingkai khilafah, kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia dimana diterapkan syariat Islam secara sempurna dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan da’wah dan jihad.











Sumber :



TUGAS 4. ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI SENGKETA


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.      Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.      dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1.      Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.      biaya tinggi (very expensive),
3.      secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.      kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak.
Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way). Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1.      bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2.      pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3.      oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1.      Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2.      Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3.      Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4.      Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5.      Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6.      Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7.      Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing.
 Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. Pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan. Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2.      kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3.      ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4.      keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort. Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.      sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.      hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.      oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4.      dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan.
Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
PENYELESAIAN SENGKETA
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:

TUGAS 3. CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


DEFINISI HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b.      Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :
1.      Dr.WirjonoProdjodikoro.S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifatkemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing. Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik- baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjad iguncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberikemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapat kan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.

PENGERTIAN HUKUM
Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuantertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakansanksi terhadap pelanggarnya.
Tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a.       Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b.      Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebutdapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c.       Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang  tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun pernyataan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a.       Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa 
b.      Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c.       Mengatur kehidupan masyarakat
d.      Mempunyai sanksi
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis sering disebut perundang undangan, sedang Peraturanyang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat kita lihat dari :Sumber-sumber hukum material,Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah : Undang-undang (statute)Kebiasaan (costum)Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)Traktat (treaty)Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi Hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dan
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidupdalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu 
b. Sistematisc. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum 
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hukum.KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial :
Norma Hukum
·         Aturannya pasti (tertulis)
·         Mengikat semua orang
·         Memiliki alat penegak aturan
·         Dibuat oleh penguasa
·         Sangsinya berat 
Norma Sosial
·         Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
·         Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
·         Dibuat oleh masyarakat
·         Sangsinya ringan.

PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οiκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.

HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu: 
1.      a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
2.      b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
                                                              
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.





Sumber :
http://www.scribd.com/harsono.b/d/60542296-Aspek-Hukum-Dalam-Ekonomi