Senin, 10 Oktober 2011

bentuk organisasi koperasi

Bentuk Organisasi Koperasi:
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
• Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

SUMBER :
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

tujuan dan fungsi koperasi

TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
 Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
 Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
 Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
 Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3. Meminimumkan biaya (minimize profit).
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
• Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
• Skala ekonomi,
• Kepemilikan hak paten, dan
• Pembatasan dari pemerintah.

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan operasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. unit usaha simpan pinjam,
b. perdagangan umum,
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya,
d. kontraktor dan konsultan bangunan,
e. penerbitan dan percetakan,
f. agrobisnis dan agroindustri,
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan,
h. jasa telekomunikasi umum,
i. jasa teknologi informasi,
j. biro jasa,
k. jasa pengiriman barang,
l. jasa transportasi,
m. jasa pemasaran umum,
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik,
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga,
p. event organizer,
q. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK),
r. klinik kesehatan dan apotek, dan
s. desain grafis dan galeri seni.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

SUMBER :
http://nuarti.blogspot.com/2010/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

pngertian dan prinsip koperasi

Pengertian dan Prinsip Koperasi

1. Kemukakan 6 definisi koperasi, 3 diantaranya menurut Sagimun, UU Koperasi th 1992, dan menurut Ropke.

Jawab :

1. Menurut Sagimun

Didalam ilmu ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota – anggotanya. Misalnya, bersama – sama menyelenggarakan produksi ( koperasi produksi ), bersama – sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain.

2. UU RI No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuaru yang menyangkut kehidupan koperasi.
• Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang.
• Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
• Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita – cita bersama koperasi.

3. International cooperative alliiance ( ICA )

dalam buku the coperative principles karangan P.E, Weeramen membverikan definisi sebagai berikut :
" koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengnan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi."

4. Calver

dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation memberikan definisi koperasi sebagai berikut, " Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing – masing."



5. Drs. A. Chaniago

dalam bukunya Perkopersian Indonesia memberikan definisi sebagai berikut, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. "

6. Menurut Ropke

Koperasi adalah suatu subjek yang akan menjadi bahan perdebatan panjang (berkelanjutan) di antara para ahli sosial, yang tidak saja tergantung pada tradisi penelitian maupun tujuaan yang berbeda, tetapi juga karena tidak adanya definisi yang benar atau sejati bagi seluruh maksud/tujuan ilmiah itu.

2. Jelaskan kenapa Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya.

Jawab :

Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya dikarenakan bahwa Ropke mengambil beberapa definisi dari berbagai sumber. Sumber yang diambil diantaranya yaitu International Cooperative alliance ( ICA ) dalam buku The Cooperative principles, Calvert dalam bukunya The Law and prinsiples of Cooperation, UU Koperasi India th 1904 yang diperbarui th 1912, Drs. A. Chaniago dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, dan yang terakhir dari UU No. 12 th 1967, tentang Pokok – pokok perkoperasian yang berlaku sampai sekarang. Berbagai definisi dari beberapa sumber ini ada kesamaannya sehingga gambaran tentang adanya kesatuan diantara perbedaan – perbedaan tersebut akhirnya diperoleh dan mencari penyebab apa yang dapat menyatukan atau terpadunya definisi tersebut sehingga definisi tersebut menjadi satu pengertian yang utuh.

3. Bila diperhatikan definisi – definisi diatas, antara satu dan lain definisi tidaklah sama, tetapi bila dicermati dengan hati – hati maka diantara definisi tersebut terdapat kesamaan, dan kesamaan tersebut dapat disebut sebagai karakteristik koperasi. Kemukakanlah kesamaan tersebut.

Jawab :

• Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.
• Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi adalah perusahaan yan g harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masayarakat lingkungannya.
• Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
• Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.

4. Kemukakanlah implikasi dari masing – masing karakteristik tersebut dalam mengelola dan mengembangkan koperasi.

Jawab :

Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.

Mereka berkumpul karena mempunyai kesamaan kebutuhan ekonomi yang ingin dipenuhi, maka mereka membentuk perusahaan yang dikelola secara bersama. Itulah sebabnya banyak yang beranggapan bahwa koperasi berwajah ganda, yaitu sebagai kumpulan orang – orang yang sekaligus merupakan sebuah perusahaan bersama. Hal seperti itu akan menciptakan hub ungan yang diatur dalam aturan hubungan oraganisasi antara anggota dan juga akan tercipta hubungan antar manusia yang ada, baik secara sifat manusiawi maupun bersifat kodrati.

Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.

Apabila dalam memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut akhirnya diperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan maka keuntungan tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kelangsungan hidupo koperasi, bukan untuk memperoleh keuntungan semata – mata. Hal tersebut tercermin dalam keanggotaaan koperasi yang menyatakan bahwa masuknya seseorang menjadi anggota koperasi bukan atas dasar kesanggupan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dsb, melainkan adalah atas dasar dorongan kepentingan ekonomi masyarakat lingkungannya.

Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.

Operasinya bukan merupakan sebuah perusahaan yang harus memberikan pelayanaan kepada umum dan bukan pula sebagai perusahaan yang semata – mata mencari keuntungan. Operasi koperasi sebagai perusahaan yang berintikan orang – orang adalah perpaduan aspek pelayanan dengan pencarian keuntungan. Oleh karena itu dalam pengelolaannya dan dalam manajemennya, koperasi harus berusaha membatasi pemerasan tenaga manusia lain demi kepentingan sendiri demikian juga dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan harus dilaksanakans secara demokratis.

Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.

Kebutuhan bersama dari berbagi bidang tersebut merupakan dasar pembentukan koperasi menurut jebisnya. Koperasi yang menghimpun seluruh kegiatan usaha itu dinamakan Koperasi Aneka Usaha yang kadang – kadang berbeda kepentingannya antara kelompok yang satu antara kelopmpok yasng lainnya. Meskipun demikian, dalam koperasi mereka dapat bersatu sebagai sesama manusia. Kepentingan yang berbeda itu disatukan kedalam kelompok yang lebih besar, yaiotu kelompok koperasi sebagai satu keluarga yang mempunyai kepentingan yang lebih besar dan sama yaitu keadilan.

Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.

Jadi, selain memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi juga berfungsi sebagai alat untuk mensukseskan sesuatu program pembangunan, baik program pembangunan darti kalangan masyarakat sendiri maupun yang diprakarsai oleh pemerintah.

5 Kemukakanlah alasan atau dasar – dasar kenapa koperasi Rochdale adalah koperasi yang pertama kali didunia, walaupun sebelum tahun kelahiran koperasi ini ( 1844 ) sudah ada juga kelembagaan yang disebut sebagai koperasi.

Jawab :

Serangkaian prinsip yang sering dikemukakan, adalah tujuh prinsip koperasi yang dikembangkan oleh koperasi modern " pertama " yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja lancashire di Rochdale. Prinsip – prinsip tersebut masih menjadi dasar ( basis ) dari gerakan koperasi international, yaitu :

• Open membership ( keanggotaan terbuka )
• One member, one vote ( satu anggota, satu suara )
• Limited return on capital ( pengembalian bunga yang terbatas atas modal )
• Alocation of surplus in proportion to member transaction ( alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota )
• Cash trading ( penjualan tunai )
• Stress on education ( menekan pada unsur pendidikan )
• Relogious and politycal neutrality ( netral dalam hal agama dan politik )

Walaupun seluruh prinsip – prinsip Rochdale dihilangkan, tetapi kita masih dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya ( kriteria identitas ) dimana para pemiliknya identik dengan pengguna jasanya, sebagai " koperasi ". Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsip – prinsip ini kepada kita merupakan pedoman atau norma – norma, atau nilai – nilai ( property right ) yang sering kali atau harus memberikan pedoman kegiatan – kegiatan organisasi yang disebut koperasi itu sendiri.
Para pakar baik praktisi maupun ahli ( akademis ) ilmu koperasi, telah memakai prinsip – prinsip Rochdale maupun prinsip – prinsip lainnya untuk mendefinisikan koperasi yang asli, atau benar, atau sejati itu, dan bagaimana mengevaluasi kinerja koperasi tersebut. Mereka telah menjadikan prinsip – prinsip tersebut sebagai suatu alat utama dari kebijakannya yang menyangkut manajemen koperasi baik secar mikro maupun makro, bahkan sering membuat prekondisi bagi keberhasilan koperasi tersebut.

6 Pada awal koperasi Rochdale didirikan yang pertamakali dirumuskan oleh para pendirinya tidaklah merumuskan prinsip atau sendi dasar pelaksanaan kegiatan! a. Kemukakan dan jelaskan apa yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri tersebut.

Jawab :

Yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri Rochdale ini adalah menetapkan tujuan usaha koperasi yang harus dicapai oleh perkumpulan itu. Adapaun usaha yang dilakukan oleh koperasi itu adalah sebagai berikut :

• Membangun sebuah toko untuk menyalurkan bareang – barang yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
• Mendirkan rumah tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan untuk memperbaiki lingkungan hidup anggotanya.
• Mendirkan pabrik untuk memproduksi barang yang jenisnya ditentukan oleh koperasi dengan mempekerjakan para anggota yang tidak mempunyai pekerjaan
• Membeli tanah untuk digarap oleh anggota yang dikeluarkan atau diberhentikan dari tempatnya bekerja
• Segera setelah koperasi lancar dalam menjalankan usahanya, maka koperasi akan memproduksi barang, menjual barang, dan mengadkan pendidikan khusus tentang cara mengelola koperasi.
Demikianlah kegiatan usaha koperasi Rochdale yang bertujuan agar oraganisasi koperasi mampu berdiri sendiri dengan mengutamakan kepentingan seluruh anggotanya.

b. Jelaskan apa yang terjadi dan yang dilaksanakan sehingga akhirnya muncul apa yang dikenal dengan prinsip Rochdale.

Jawab :

Untuk mencapai tujuan itu ditentukanlah peraturan yang harus dipatuhi didalm menjalankan usaha ekonomi koperasi. Peraturan tersebut dibuat oleh orang –orang yang belum berpengalaman dalam bidang ekonomi. Dalam rangka merealisasikan tujuan usaha tersebut ada beberapa atauran usaha yang dilakukan sebagai berikut :
• Didalam menjalakan atau mengelola koperasi harus dilakukan secara demokrtatis atas persetujuan rapat anggota.
• Laporan pemeriksaan keuangan koperasai harus disampaikan dalam rapat anggota
• Jika terjadi perbedaan pendapat didalam rapat anggota harus ada pendamai yanbg diambil dari kalangan luar yang dipilih oleh anggota koperasi
• Perdagangan tidak boleh dilakukan dalam bentuk kredit. Apabila pengurus melakukan hal itu harus dikenakan sanksi oleh koperasi
• Jika ada kelebihan keuntungan harus dibagi – bagikan keoada setiap anggota sesuai dengan jumlah uang yang dibelanjakan ditoko koperasi.
• Ada sembilan peraturan yang berkaitan dengan kasir, 3 diantaranya berbunyi.

1. penjual tugasnya hanya menimbang, mengukur dan menyerahkan barangnya.
2. kasir menerima pembayaran debngan memberikan tanda terima uang tersebut kepada pembeli dan menyimpan tembusannya
3. sekretaris menerima seleruh daftar pembelian pada setiap rapat mingguan supaya dapat mengetahui berapa banyak anggota yang membeli yang nantinya mendapatkan pembagian sisa hasil usaha atau keuntungan.

c. Kemukakan Prinsip Rochdale!

Jawab :

“koperasi pada saat ini tidak ingin ikut campur dengan berbagai urusan perbedaan politik dan agama anggotanya tetap hanya mengurusi kesamaan kepentingan dengan menyatukan peralatan, energi, dan kemampuan dari seluruh anggotanya untuk kepentingan bersama dengan dasar kerja sebagai berikut:
1. Modal usaha harus dapat dipenuhi oleh anggota sendiri dengan adanya bunga yang tetap.
2. Persediaan barang ayang akan dijual kepada anggota hanya bermutu baik saja.
3. Barang yang dijual kepada para anggota harus dengan timbangan dan ukuran yang benar saja.
4. Barang yang dijual kepada para anggota harus mengikuti harga pasar dan tidak boleh dilakukan secara kredit.
5. Keuntungan harus dibagi-bagikan kepada anggota secara seimbang dengan jumlah pembelian barang.prinsip mengelola usaha dengan satu orang satu suara dan kesamaan derajat anggota baik laki-laki maupun wanita harus dilaksanakan oleh koprasi.
6. Pengelolaan koperasi harus ditangani oleh pengurus dan penyelengggara yang dipilih secara periodik.
7. Sebagian tertentu dari sisa hasil uasaha atau keuntungan harus disishkan untuk kepentingan pendidikan.
8. Keadaan neraca perusahaan harus diberitahukan kepada para anggota agar dapat mengadakan penilaian.

7. Kemukakanlah perbedaan dan persamaan anatara prinsipo Rochdale dengan prinsip koperasi yang tercantum UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992!

Jawab :
Persamaan:

• Prinsip demokratis
• Keanggotaan koperasi terbuka
• Bunga atas modal terbatas
• Pembagian surplus kepada anggota sejalan dengan jumlah pembelian.
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Usaha dan ketatalaksanaan besifat terbuka.
• Swadaya, swakerta, dan swasembada, sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Perbedaan:

Prinsip UU yang tidak terdapat di dalam prinsip Rochdale, yaitu;

• Menyediakan dana cadangan untuk pendidikan tentang perkoperasian
• Netral terhadap politik dan agama
• Penjualan hanya atas barang yang murni atau tidak palsu
• Perdagangan harus dilakukan secara tunai.

SUMBER :
http://agrimaniax.blogspot.com/2010/07/pengertian-prinsip-koperasi.html

Jumat, 07 Oktober 2011

Koperasi Yang Ada Di Wilayah Indonesia




koperasi yang ada di Indonesia

JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam



Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi


2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian


http://kickydut.wordpress.com/2010/11/14/jenis-jenis-koperasi-yang-ada-di-indonesia/

Bentuk-Bentuk Koperasi Di Indonesia




Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
1. Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
2. Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose(serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalamsatu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

Sejarah Koperasi Di Indonesia




Sejarah Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia


http://fita-jobs.blogspot.com/2009/12/sejarah-koperasi-di-indonesia.html