Minggu, 27 November 2011

KOPERASI YANG DIBENTUK OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

a. koperasi primer

koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. koperasi yang telah dibentuk diantaranya :
• Koperasi Karyawan
• Koperasi Pegawai Negeri
• KUD
b. koperasi sekunder
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. koperasi yang telah dibentuk diantaranya :
• Induk-induk koperasi

Sabtu, 05 November 2011

Permodalan Dan Sumber-Sumber Koperasi

PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.


Sumber :
http://dewimutz.wordpress.com/ekonomi-koperasi-bab-8-prmodalan-koperasi/

Distribusi Cadangan Koperasi

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat dari Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :
http://irniinai.blogspot.com/2010/12/distribusi-cadangan-koperasi.html