Jumat, 18 Februari 2011

APBN 2010



untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian, fungsi, dan tujuan APBN.
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari – 31 Desember), yang diterapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan seara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
a. Fungsi Alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
b. Fungsi Distribusi
Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yatu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pension. Subsidi, beasiswa, dan dana pension merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
c. Fungsi Stabilitas
APBN meruapakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian Negara dibidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.

 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) :
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. APBN memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.



 Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu :
1. Intensifikasi penerimaaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara.
3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntut denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :
a. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
b. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
c. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

 APBN 2010
Pada APBN 2010 ”Seluruh dana belanja kita dalam APBN 2010 direncanakan berjumlah Rp 1.047,7 triliun. Sebanyak 17 setengah persen terhadap PDB jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 93,7 triliun atau sekitar 9,8 persen dari realisasi anggaran belanja APBN tahun 2009 yang sebesar Rp 954 triliun”. Ditambahkan, APBN tahun 2010 disusun dalam masa transisi pemerintahan. "APBN tahun 2010 dipersiapkan dan disetujui oleh pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu pertama, bersama dengan DPR RI masa bakti 2004 – 2009, yang diamanatkan kepada pemerintahan KIB ke II. Tema rencana kerja pemerintah tahun 2010 adalah, pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar