Senin, 09 April 2012

TUGAS 2. CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM KASUS KORUPSI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan lima saksi, di antaranya mantan DGSBI Miranda S Goeltom.
Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (8/4/2012). "Saksinya Miranda, Nining Indra Saleh (Sekjen DPR), Budi Rohadi, Ely, dan Ronald Haryanto," kata Mulya.
Dia berharap Miranda jujur dalam menyampaikan keterangannya di persidangan hari ini. Terutama, kata Mulya, soal kedekatan Miranda dengan Nunun dan soal permintaan Miranda ke Nunun untuk diperkenalkan kepada anggota DPR 1999-2004.
"Yang diharapkan dari keterangan MG (Miranda Goeltom) adalah kejujuran MG berkaitan dengan kedekatan hubungan dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai sahabat dan mengenai permintaan MG uuntuk diperkenalkan kepada para anggota DPR dalam rangka pemilihan DGSBI. Adapun lain-lainnya akan kita lihat pada persidangan besok, ya," paparnya.
Dalam kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek pelawat senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek pelawat itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
KPK juga menetapkan Miranda dalam kasus ini. Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGSBI 2004.
Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri, kepada Miranda.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004, yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.







Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar